Pengertian Kedaulatan Menurut Ahli, Sifat, Macam-Macam, Bentuk dan Contoh
Definisi kedaulatan
Menurut Wikipedia, kedaulatan adalah hak eksklusif atas suatu wilayah pemerintahan, masyarakat atau, dalam dan dari dirinya sendiri, ada penganut dua teori berdasarkan anugerah Allah atau masyarakat.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), tingkat kedaulatan tertinggi adalah kekuasaan atas pemerintah daerah dan sebagainya.
Dalam Konstitusi dan hukum internasional, kedaulatan dikaitkan dengan pemerintahan yang memiliki kendali penuh atas urusan negaranya sendiri di suatu wilayah yang melintasi batas teritorial atau geografis dan dalam konteks tertentu dalam kaitannya dengan berbagai organisasi atau lembaga dengan yurisdiksi tersendiri.
Definisi kedaulatan menurut para ahli
Menurut Jean Bodin
Kedaulatan terbagi menjadi dua jenis, yaitu kedaulatan dan kedaulatan eksternal. Kedaulatan suatu negara berhak mengatur segala urusan negaranya tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan di luar pemerintah bekerjasama dengan negara lain (hubungan internasional).
Menurut Miriam Budiardjo
Kedaulatan adalah otoritas tertinggi untuk menjalankan badan legislatif dan menerapkannya dengan segala cara yang memungkinkan.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja,
- Memberikan pendapat bahwa kedaulatan merupakan karakter atau ciri penting suatu negara di mana negara tersebut berdaulat tetapi dibatasi oleh batas negara. Dengan kata lain, negara ini tidak lagi memiliki kedaulatan di luar wilayahnya.
- Sifat kedaulatan
Berikut ini adalah jenis kedaulatan yang harus Anda ketahui:
Permanen
Jenis kedaulatan bersifat permanen, artinya kedaulatan tetap dalam keadaan stabil. Meskipun pemerintah memiliki kedaulatan / pergantian kekuasaan, kedaulatan tetap ada. Eksekusi dapat mengubah atau mengubah tubuh yang memiliki kedaulatan, tetapi kedaulatan tetap ada.
Asli / absolut
Sifat kedaulatan adalah absolut, artinya tidak ada kekuasaan di negara selain kedaulatan yang lebih tinggi dari kedaulatan. Kedaulatan yang menentukan segalanya di negeri ini. Kekuatan yang berasal dari manusia adalah nyata karena kekuatan tertinggi. Sedangkan kekuatan presiden berasal dari kekuatan rakyat.
Bulat / tidak terbagi
Sifat kedaulatan tidak terbagi berarti hanya ada satu negara, yang mencakup setiap orang dan kelompok di negara tersebut tanpa kecuali. Kedaulatan tidak berarti bahwa kedaulatan tidak dapat dipecah menjadi badan-badan tertentu. Karena dalam hal ini akan terjadi pluralisme (keadaan masyarakat gabungan) dalam kedaulatan.
Tak terbatas
Artinya kedaulatan tidak terbatas pada siapapun. Ketika kedaulatan dibatasi, ciri kedaulatan adalah bahwa kekuasaan tertinggi lenyap dan tidak lagi mencerminkan kekuasaan tertinggi. Hakikat kedaulatan tidak terbatas, artinya mencakup setiap orang dan golongan di negara ini tanpa kecuali.
Jenis atau tipe kedaulatan negara
Berikut ini adalah jenis-jenis kedaulatan negara, antara lain:
Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan adalah kedaulatan yang berasal dari Tuhan dan diberikan kepada seorang raja atau penguasa. Dalam hal ini, kehendak Allah menjelma dalam diri seorang raja yang mengenal penguasa. Kemudian seorang raja dianggap sebagai Utusan Allah atau wakil Allah.
Aturan yang diterapkan penguasa Sumberny adalah dari Allah, jadi manusia harus taat dan tunduk pada perintah penguasa. Kedaulatan Tuhan diakui oleh beberapa tokoh seperti Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stole. Aplikasi ini diterima di negara bagian Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, di Belanda dan di Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
Kedaulatan raja
Kedaulatan raja merupakan bentuk kedaulatan atas tanah yang ada di tangan raja karena raja adalah perwujudan kehendak Tuhan dan merupakan cerminan Tuhan. Agar negara kuat dan teguh, raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tidak ada batasan, sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak dan kewenangannya kepada seorang raja. Orang-orang dengan kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. Teori ini diadopsi di Prancis pada masa pemerintahan Raja Louis XIV.
Peraturan negara
Kedaulatan negara adalah lembaga pemerintah yang bersumber dari kedaulatan negara. Sebagai sumber negara, negara dianggap tidak terbatas dan kewenangan diberikan kepada raja atas nama suatu negara. Suatu negara dapat menetapkan aturan hukumnya sendiri, oleh karena itu negara tidak diwajibkan untuk mematuhi hukum. Teori berikut adalah George Jellinenk dan Paul Laband. Teori ini diadopsi di Rusia selama pemerintahan Tsar dan di Jerman selama masa Hitler.
Aturan hukum
Negara Hukum adalah kekuatan tertinggi. Hukum harus dimenangkan atas kedaulatan kekuasaan negara, dan sumbernya sendiri berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Menurut teori ini, negara diharapkan menjadi negara hukum, artinya segala tindakan penyelenggara negara dan masyarakat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Di antara para ahli teori adalah H. Krabbe, Immanuel Kant dan Kranenburg. Kedaulatan ini telah diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika.
Kedaulatan penduduk
Kedaulatan rakyat adalah kedaulatan yang kekuasaan tertingginya ada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada penguasa untuk menjalankan sistem pemerintahan melalui kesepakatan yang disebut kontrak sosial. Seorang kepala negara dipilih dan ditentukan oleh keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk di pemerintahan, begitu pula sebaliknya. Penguasa harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat dan pemerintah berdasarkan aspirasi rakyat.
Ketika penguasa negara tidak bisa atau tidak bisa membela hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat bisa mengganti pemimpin dengan pemimpin baru. Ahli teori Solon, John Locke, Montesquieu, J. J. Rousseau. Teori kedaulatan diterapkan hampir di semua tempat di dunia, tetapi implementasinya bergantung pada rezim, ideologi, dan budaya masing-masing negara saat ini.
Bentuk kedaulatan
Berikut dua bentuk kedaulatan, yaitu:
Kedaulatan di dalam
Kedaulatan dalam arti bahwa negara atau pemerintah berhak mengatur kepentingan rakyat atau negara melalui negara yang ditetapkan oleh negara.
Kedaulatan eksternal
Kedaulatan eksternal adalah bahwa pemerintah memiliki kekuasaan bebas tanpa terikat dan tidak tunduk pada kekuasaan apapun selain ketentuan yang telah disahkan.
Contoh kedaulatan
Berikut ini adalah contoh kedaulatan:
Kedaulatan raja: kedaulatan di mana raja memiliki otoritas tertinggi. Contoh: Inggris
Kedaulatan Rakyat: kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Contoh: Indonesia
Baca Juga:
- Pengertian Kedaulatan Menurut Ahli, Sifat, Macam-Macam, Bentuk dan Contoh
- Penyebab Keyboard Laptop Tidak Berfungsi, Begini Cara Mengatasinya
- Jasa Pembuatan Website Toko Online Terpercaya dengan Fitur Modern
- Cara Mengatasi Corel Draw X7 Trial Versi Baru Yang Sudah Expired
- File Lengkap RPP Matematika Kelas 6 Kurikulum 2013